Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai proses penyidikan baru terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Langkah ini diambil setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan dokumen dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pihak Kejagung mengungkapkan telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari 9 orang. Anggota tim ini dipilih secara selektif dari unsur internal yang dianggap non-resisten guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
"Kami nunggu dokumen dan barang bukti yang diserahkan oleh teman-teman dari Polri. Ada 9 orang tim penyidik (khusus) dari luar yang kita anggap tidak resisten," ujar Anang, Kamis, 15 Juli 2026.
Penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di Polda. Hal ini dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah ada. Selain itu, meski Polri telah menggeledah 12 titik, Kejagung membuka peluang adanya penggeledahan baru jika dirasa perlu oleh tim penyidik.
Terkait status tersangka FA, pihak Kejagung enggan berspekulasi mengenai peluang gugurnya status tersebut dalam penyidikan baru ini.
"Saya tidak berani berspekulasi, orang sudah penyidikan kok. Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa," tegasnya.
Hingga saat ini, FA belum dilakukan penahanan. Namun, Kejagung memastikan bahwa FA bersikap kooperatif dan berada di Indonesia. Keyakinan ini didasari atas status pencekalan yang telah diterbitkan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Beliau masih ada di Indonesia yang jelas. Sudah dicekal juga oleh rekan-rekan penyidik Polri. Masa berlaku cekal bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.
Mengenai alasan belum adanya penahanan, pihak Kejagung menyatakan masih menunggu kelengkapan dokumen, barang bukti, hingga penyerahan tersangka secara utuh untuk dipelajari lebih lanjut.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai adanya unsur politis dalam kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk bekerja secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kejagung juga menegaskan keterbukaannya terhadap supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di KPK kan ada lembaga supervisi. Apabila ada kendala prosesnya seperti apa, nanti kita libatkan kok, kita terbuka terhadap penanganan ini," jelasnya.
Pasca pengunduran diri FA dari jabatannya sebagai Jampidsus, ia kini berstatus sebagai Jaksa Fungsional. Kejagung menyatakan bahwa hingga saat ini institusi belum memberikan pendampingan hukum terhadap FA terkait kasus yang menjeratnya.
"Sementara belum (ada pendampingan hukum)," pungkas Anang.
Jampidsus Febrie Adriansyah (Tangkapan Layar: Instagram)