Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Limpahan Polri, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 16:53
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sejalan dengan langkah tersebut, Kejagung memberikan klarifikasi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang saat ini masih disebut sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga saat ini status Febrie Adriansyah dalam perkara-perkara tersebut masih sebagai saksi. Penyidik saat ini tengah mendalami seluruh dokumen dan keterangan yang telah dihimpun sebelumnya.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara. Penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Anang di Kejagung, 15 Juli 2026.

Penerbitan tiga Sprindik baru ini menandai peralihan penuh wewenang penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. Anang menjelaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik ini, seluruh kewenangan hukum kini berada di bawah kendali Korps Adhyaksa. 

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus FA

Menjawab pertanyaan mengenai status hukum para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Anang menegaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta gugur. Namun, Kejagung tetap harus melakukan prosedur internal dan verifikasi alat bukti secara mandiri.

"Tidak gugur (status tersangka dari Polri), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut," pungkas Anang.

Langkah pengambilalihan kasus ini merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara-perkara korupsi strategis yang menjadi perhatian publik. Saat ini, tim penyidik Kejagung tengah melakukan sinkronisasi data untuk memastikan proses penuntutan nantinya berjalan maksimal.

x|close