Dishub DKI Perketat Pengawasan Truk untuk Cegah Insiden Tabrak JPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 16:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Proses Evakuasi JPO Tendean yang rungkad karena ditabrak truk Proses Evakuasi JPO Tendean yang rungkad karena ditabrak truk (NTVNews)

NTVNews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat berbagai langkah pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna mencegah terulangnya insiden truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, maupun jembatan yang memiliki batas ketinggian tertentu.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan rambu batas tinggi kendaraan, peningkatan pengawasan bersama kepolisian, edukasi kepada perusahaan angkutan, hingga penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan pihaknya akan melengkapi sejumlah JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Pekan Depan Pramono Rapat Khusus Soal JPO Tendean, Perusahaan Bakal Dituntut?

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," kata Dody dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 16 Juli 2026.

Saat ini, Dishub tengah melakukan inventarisasi serta identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu pembatas tinggi kendaraan.

Menurut Dody, batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.

Pengawasan Angkutan Barang Diperketat

Ilustrasi Dishub sedang bertugas <b>(Instagram @dishubdkijakarta)</b> Ilustrasi Dishub sedang bertugas (Instagram @dishubdkijakarta)

Selain pemasangan rambu, Dishub DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya.

Pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, yakni kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Dishub DKI juga akan memperluas program sosialisasi kepada perusahaan angkutan maupun para pengemudi truk mengenai pentingnya mematuhi regulasi transportasi.

Materi edukasi yang akan disampaikan meliputi; kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan,  teknik pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dishub DKI Jakarta juga memastikan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan angkutan barang akan terus diperketat. Saat ini, pengaturan operasional truk di Jakarta telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik untuk jalan tol maupun jalan non-tol.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di wilayah DKI Jakarta.

"Dishub terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut bersama instansi terkait," tutup Dody.

x|close