Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie.
"Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini," kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman juga memastikan dirinya mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Kasih Sinyal Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Berdasarkan pantauan ANTARA, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya, Hotman menjelaskan bahwa dirinya memang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan ketiga perkara itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Baca juga: Kejagung Ralat Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Masih Tersangka
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Usai penanganan perkara dialihkan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna menangani penyidikan perkara korupsi tersebut.
(Sumber: Antara)
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026 (Antara)