Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2026, 00:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan yang menyebut kliennya menerima uang puluhan miliar rupiah dari pengusaha properti Tan Kian.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum kasus PT Asabri periode 2020-2024. Sebelumnya, status tersangka Febrie ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, tidak benar jika Tan Kian disebut pernah menyerahkan uang lebih dari Rp50 miliar kepada Febrie.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Hotman juga mempertanyakan logika hukum apabila benar Tan Kian merupakan pihak yang memberikan suap. Menurutnya, dalam kondisi tersebut seharusnya Tan Kian juga diproses sebagai tersangka.

"Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.

Ia menambahkan, selama proses persidangan perkara korupsi PT Asabri hingga tahap peninjauan kembali (PK), sebanyak 12 hakim yang menangani perkara tersebut tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang hanya diperiksa sebagai saksi.

Lebih lanjut, Hotman mengeklaim Tan Kian tidak memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi PT Asabri. Ia menjelaskan hubungan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.

Menurut Hotman, lahan yang menjadi objek kerja sama tersebut telah disita oleh Kejaksaan dan bahkan sudah memasuki proses lelang. Karena itu, ia menegaskan tidak ada kerugian negara yang dinikmati Tan Kian dari perkara PT Asabri.

“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan telah memeriksa Tan Kian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik.

“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” ucapnya.

Adapun Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta nomor 45 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

x|close