Kebijakan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026, Dahnil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil.
Baca Juga: Kemenhaj Akan Tertibkan Travel dan KBIHU yang Jadikan Haji serta Umrah sebagai Komoditas
Untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme tersebut dari sistem penyelenggaraan haji khusus.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.
Dahnil menegaskan, mulai saat ini hanya calon jamaah yang sesuai dengan nomor urut porsi yang dapat diberangkatkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhaj Ajukan Dana Awal Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi yang terus dijalankan Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jamaah secara adil.
(Sumber: Antara)