Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat yang membahas kasus dugaan kriminalisasi seorang pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan sangkaan penimbunan, Rabu, 22 Juli 2026.
Dugaan kriminalisasi itu menjerat suami istri, yakni Hartono dan Supiah.
Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan di media sosial, usai penahanan Hartono dilakukan setelah dia menolak permintaan uang Rp50 juta.
"Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh ssbagai penimbunan," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat rapat.
Ia menyoroti penangkapan Hartono dan mengaitkannya dengan KUHP baru. Menurut Habiburokhman, Pasal 36 KUHP mengatur bahwa pemidanaan tidak bisa dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan atau mens rea.
"Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum," kata dia.
Habiburokhman mengatakan, polisi harus benar-benar membuktikan mens rea atau unsur kesengajaan apa yang dilakukan Supiah dan suaminya Hartono.
Pihaknya tak ingin hanya karena keduanya mencari nafkah, lalu dituduh menimbun.
Kemudian, kata Habib, KUHP juga mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Dia mempertanyakan sangkaan dugaan penimbunan yang menjerat Supiah dan Hartono.
Ia menyatakan, bahwa KUHP disusun dalam sudut pandang rakyat kecil. Karenanya, rakyat tak bisa diperlakukan semena-mena.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Youtube TVR Parlemen)