Kubu Eks Jampidsus Kritik Langkah Hukum Kejagung: Banyak yang Tidak Jelas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 11:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Febrie Diansyah, kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah, mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini.

Saat ditemui di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 27 juli 2026, Febri mengungkapkan masih banyak aspek hukum yang menurut pihaknya belum memperoleh penjelasan.

“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri Diansyah yang juga mantan Juru Bicara KPK ini.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang dipersoalkan mantan Jampidsus itu berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Menurut Febri, pertanyaan itu muncul berdasarkan pengalaman panjang kliennya selama kurang lebih 15 tahun dalam menangani perkara TPPU, yang menurutnya selalu mensyaratkan adanya tindak pidana asal.

Baca juga: Menu Sarapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan: Telur Ceplok dan Bihun

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. <b>(Ntvnews/Rizky)</b> Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Ntvnews/Rizky)

Baca Juga: KPK: Setelah Diisolasi Febrie Eks Jampidsus Gabung dengan Tahanan Lain

“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penentuan tindak pidana asal akan berpengaruh terhadap kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor.”

Karena itu, Febri menilai Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Isu Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak

“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih,” katanya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin, 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Selanjutnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tidpikor) Polri menyita 74 Kg emas dan dollar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Jawa Barat, terkait kasus tiga korupsi yakni kasus blackout PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steels. <b>(Dok. Polda Metro Jaya)</b> Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tidpikor) Polri menyita 74 Kg emas dan dollar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Jawa Barat, terkait kasus tiga korupsi yakni kasus blackout PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steels. (Dok. Polda Metro Jaya)

Baca Juga: KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Dikunjungi Keluarga

Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan, sementara NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah kemudian dijadwalkan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus memutuskan untuk melakukan penahanan.

Setelah itu, Febrie Adriansyah dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan.

Pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali memanggil sembilan orang saksi. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

(Sumber: Antara)

x|close