Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, Tim 9 sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Namun, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga lainnya berhalangan hadir.
Ada pun delapan saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Penyidik memastikan tiga saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang berasal dari kalangan swasta.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 digunakan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
(Sumber: Antara)
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)