Viral Dokter Spesialis Anestesi FK Undip Bunuh Diri Gegara Bullying, Kemenkes Langsung Bertindak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 09:45
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - nformasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Beredar cerita viral di platform media sosial X tentang seorang dokter muda di RSUD Kardinah Tegal yang diduga meninggal karena bunuh diri. Kisah ini pertama kali diungkap oleh akun X @bambangsuling11 yang dilansir pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Dokter muda tersebut diketahui sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro (Undip) bernama ARL. Ia diduga mengakhiri hidupnya karena tidak kuat menanggung tekanan akibat perundungan selama mengikuti program PPDS.

"Dokter muda RSUD Kardinah Tegal meninggal dengan cara bunuh diri menggunakan suntikan obat ke tubuhnya. Diduga karena tidak tahan dengan bullying selama mengikuti PPDS Anestesi Undip Semarang," demikian bunyi cuitan dari akun X @bambangsuling11.

Ilustrasi mayat <b>(freepik/ kjpargeter)</b> Ilustrasi mayat (freepik/ kjpargeter)

Akun tersebut juga membagikan foto surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP dr Kariadi Semarang dihentikan sementara. Namun, durasi penghentian tersebut belum diketahui.

Dalam surat Kemenkes yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP dr Kariadi Semarang pada Rabu, 14 Agustus 2024, dijelaskan bahwa penghentian sementara PPDS dilakukan untuk keperluan investigasi agar dapat diambil langkah-langkah yang bertanggung jawab. 

Penghentian program studi dokter spesialis tersebut diberlakukan sejak surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Halaman
x|close