Harus Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Publik Diminta Tak Terjebak Hoaks

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 22:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, narasi yang banyak beredar di media sosial (medsos) yang menyebut DPR telah menolak RUU tersebut, tidak sesuai dengan fakta dan justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi yang jauh lebih penting. Yakni mengawal proses pembentukan regulasi agar benar-benar mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.

Hardjuno mengatakan, berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut, lanjut Hardjuno, juga sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya yang mengkaji Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam disertasinya, ia menyimpulkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar menjadi pelengkap hukum pidana yang sudah ada.

"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," ujarnya.

Menurut Hardjuno, paradigma pemberantasan kejahatan memang harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan paradigma tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif. Menurutnya, kritik publik tetap diperlukan, tetapi harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang menyesatkan.

"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Hardjuno.

Diketahui, Komisi III DPR RI selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di daerah. Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk memperoleh masukan dari aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan mengenai substansi RUU tersebut. Komisi III menyatakan berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, penyusunan RUU tersebut tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta memiliki legitimasi publik yang kuat.

HIGHLIGHT

x|close