NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran di lokasi penumpukan sampah liar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meminta pihak yang mengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar tersebut membayar biaya kompensasi.
Kebijakan itu menyusul meninggalnya petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Andriyono ketika bertugas memadamkan kebakaran di lokasi tersebut.
Pramono mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran terkait, kebakaran diduga terjadi akibat penumpukan sampah dalam jumlah besar yang dilakukan pihak swasta secara berulang.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, tidak akan membiarkan persoalan satu ini berlalu begitu saja. Pihak pengelola TPS liar akan diminta menanggung biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.
Ia menyebut pihak yang bertanggung jawab bukan individu perorangan, melainkan kelompok yang menjalankan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) (Pemprov DKI)
"Saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," tegasnya.
Pemprov DKI juga memastikan lokasi tersebut tidak akan kembali digunakan untuk menimbun sampah. Tak berhenti pada kewajiban membayar kompensasi, Pramono memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang masih nekat melakukan penimbunan sampah secara ilegal.
Jika praktik tersebut kembali ditemukan, Pemprov DKI akan membuka identitas perusahaan yang terlibat kepada masyarakat.
"Selain kami kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ucapnya.
Pramono menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perusahaan pengelola sampah yang mengambil limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Perusahaan tersebut menerima bayaran atas jasa pengelolaan sampah, tetapi justru menimbunnya secara sembarangan.
"Mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," ungkapnya.
Menurut Pramono, praktik seperti itu harus dihentikan. Ia bahkan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi sosial dengan identitas perusahaan diumumkan secara terbuka.
Sebagai bagian dari penataan kawasan, Pramono mengungkapkan lahan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penumpukan sampah liar di Kramat Jati akan dialihfungsikan. Pemprov DKI Jakarta berencana menjadikan lahan tersebut sebagai waduk.
"Iya, kita akan (jadikan waduk)," pungkas Pramono.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)