Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah mencatat sedikitnya 79 daerah di Indonesia mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji pegawai, khususnya setelah adanya penambahan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan skema penanganan bertahap mulai dari audit efisiensi anggaran internal hingga pengajuan top-up Transfer ke Daerah (TKD) dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Pernyataan itu disampaikan Tito saat ditemui di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Mendagri turut meluruskan disinformasi yang sempat beredar terkait penolakan tambahan dana dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi alokasi tambahan anggaran, melainkan menerapkan tiga langkah terstruktur agar penyaluran bantuan fiskal tepat sasaran.
"Kami akan turunkan tim untuk membedah APBD. Ada daerah yang mengeluh tidak ada uang, tetapi setelah dibedah ternyata banyak alokasi yang tidak efisien, seperti honorarium, rapat berlebihan, dan perjalanan dinas. Begitu dikurangi, anggaran mereka ternyata cukup untuk bayar gaji," ujar Tito.
Baca Juga: WFH ASN Lanjut Lagi Hingga Akhir September 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Buka
Sebagai gambaran keberhasilan efisiensi internal, Tito mengapresiasi langkah Bupati Lahat Bursah Zarnubi yang mampu menghemat hingga Rp 400 miliar dari biaya operasional pendukung pegawai. Pangkasan tersebut langsung dialihkan untuk menopang kebutuhan belanja daerah tanpa harus terburu-buru meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pusat.
Mekanisme DBH dan Skema Top-Up TKD
Apabila langkah efisiensi telah maksimal dilakukan namun fiskal daerah tetap tak mencukupi, langkah kedua yang ditempuh pemerintah adalah mendorong percepatan pencairan DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan.
Namun, jika daerah tersebut tidak memiliki hak pencairan DBH atau alokasi DBH-nya masih belum mencukupi operasional belanja pegawai, maka pemerintah mengambil langkah ketiga, yakni memberikan top-up anggaran melalui persetujuan Menteri Keuangan.
"Daerah yang efisiensi sudah dilakukan, DBH tidak ada atau tidak cukup, ini harus ada top-up dari Menteri Keuangan. Dan kami hitung paling tidak ada 79 daerah yang berada di kondisi tersebut," jelas Tito.
Ia membeberkan, kalkulasi Kemendagri untuk kebutuhan belanja pegawai di 79 daerah tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun. Jika ditambahkan dengan program penguatan kapasitas fiskal daerah lainnya, total nilai pengajuan diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat gambaran data yang lebih luas, di mana ada 409 daerah yang masih memiliki hak alokasi DBH belum terbayarkan dengan perkiraan nilai kebutuhan mencapai hampir Rp 20 triliun.
"Kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun. Kalau daerah-daerah itu bisa dibantu dengan tambahan pembayaran DBH dan tambahan DAU, tentu kami di Kemendagri sangat senang. Nggak mungkin saya menghalangi," terang Tito.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari dan Mendagri Tito Karnavian (NTvnews)