Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM serta Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu/PESAT Bank BJB, Aburizal Ahmad Sofwan (AAS).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ERM dan AAS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 30 September 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Aburizal turut dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, ERM memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di lokasi pada pukul 09.33 WIB, disusul oleh Aburizal yang hadir pada pukul 09.59 WIB.
Sebelumnya, rangkaian pemeriksaan saksi juga bergulir dalam pekan ini. Pada Rabu (30/9), penyidik memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, and Jasa Lainnya Bank BJB, Reja Muhammad Yusuf Tojiri. Namun, pada hari yang sama, Randy Kusumaatmadja selaku asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, tercatat tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Kamis (1/10) dengan memanggil Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, Dedi Sudrajat.
Kasus rasuah ini berakar dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 yang pengumumannya disampaikan KPK pada 13 Maret 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu meliputi Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur swasta yang memimpin sejumlah agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama), Suhendrik (PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama). Dari total perkara yang melibatkan enam agensi periklanan ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Sepanjang proses penegakan hukum berjalan, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti berupa unit mobil dan sepeda motor. Ridwan Kamil sendiri kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena terkendala kondisi kesehatan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Widi Hartoto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 tersebut sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar. (Antara)