Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dapat diakses masyarakat setelah 17 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan agar publik dapat turut memberikan perhatian dan masukan dalam proses penyusunannya.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Muzani, Badan Pengkajian MPR RI saat ini masih mengkaji bentuk payung hukum yang paling sesuai untuk PPHN. Ia menilai keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses tersebut sehingga penyusunan naskah tidak hanya dilakukan secara internal.
Ia menjelaskan pembahasan PPHN telah berlangsung selama dua periode kepemimpinan MPR RI. Dalam prosesnya, sejumlah perguruan tinggi turut dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait substansi haluan negara.
“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR: Mahkamah Agung Kekurangan 1.600 Hakim
Muzani menjelaskan PPHN nantinya berisi pedoman filosofis dalam penyelenggaraan negara untuk membantu mewujudkan tujuan nasional. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh lembaga negara.
Selain itu, PPHN dirancang sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam jangka panjang sehingga tidak hanya berlaku untuk satu periode kepemimpinan presiden tertentu.
“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.
Pembahasan mengenai PPHN menjadi salah satu agenda dalam rapat gabungan MPR RI yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers setelah rapat tersebut, Muzani mengatakan PPHN nantinya perlu memiliki kekuatan yang mengikat seluruh lembaga negara. Oleh sebab itu, MPR RI masih mempertimbangkan sejumlah alternatif terkait payung hukum yang akan digunakan.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” katanya.
Baca Juga: Viral Curhatan Eks Kru TV 'Ini Talkshow' Ngaku Muka Dilempar Naskah oleh Host
Muzani menambahkan MPR RI masih membutuhkan waktu untuk menentukan bentuk produk hukum yang dapat memberikan kekuatan mengikat kepada PPHN bagi seluruh lembaga negara.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dilakukannya amendemen konstitusi sebagai salah satu langkah untuk mewadahi PPHN, Muzani menyebut hal tersebut masih akan menjadi bahan pembahasan pada rapat gabungan selanjutnya.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjawab pertanyaan pers di Jakarta (Antara)