Ntvnews.id, Teheran - Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan bagi kapal Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk melintas di Selat Hormuz, menurut laporan lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
RUU tersebut disusun dengan tujuan menjaga keamanan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan Selat Hormuz. Dalam rancangan aturan itu, akses ke jalur perairan strategis tersebut dapat ditutup bagi negara-negara yang dianggap bermusuhan dengan Iran.
Selain membatasi akses kapal dari negara tertentu, rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai muatan kapal asing. Kapal yang membawa barang terkait Israel, baik untuk kepentingan militer maupun sipil, dapat dikenai denda hingga 20 persen dari nilai muatan.
RUU itu juga memberikan kewenangan kepada pemerintah Iran untuk mengatur pelayaran, melakukan pemantauan terhadap lalu lintas kapal, serta menjaga keamanan di Selat Hormuz dan kawasan Teluk Persia. Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan angkatan bersenjata Iran.
Baca Juga: Iran Tegaskan Selat Hormuz Tak Akan Dibuka Sebelum AS Penuhi Tuntutan
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada akhir pekan bahwa dirinya telah membatalkan rencana serangan besar terhadap Iran. Trump juga menyatakan keyakinannya bahwa kesepakatan damai yang mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz serta penghentian ambisi nuklir Iran akan segera tercapai.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu menyampaikan bahwa Iran dan Oman telah mencapai kesepakatan mengenai rincian geografis jalur yang akan digunakan kapal-kapal untuk melintasi Selat Hormuz.
(Sumber: Antara)
Kapal-kapal komersial berukuran besar dan sebuah perahu kecil melintasi perairan di lepas pantai kota pelabuhan Bandar Abbas, Iran, pada 21 Juni 2026 (Antara)