Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengagetkan target penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, khususnya ojek online (ojol), sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tahapan finalisasi penyusunan regulasi tersebut telah diselesaikan dan kini menyisakan proses administrasi.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengonfirmasi penetapan status hukum bagi para mitra pengemudi ojol yang akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa saat ini tersisa sekitar dua pasal dalam draf Perpres yang masih dimatangkan sebelum resmi diundangkan.
Dengan penetapan status UMKM ini, pengemudi ojol dipastikan tetap mempertahankan fleksibilitas jam kerja mereka sekaligus memperoleh hak akses terhadap berbagai paket kebijakan insentif bagi sektor usaha mikro.
Maman juga secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol berstatus UMKM akan dikenakan pajak usaha.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," tegas Maman.
Pemerintah mengklaim bahwa skema penetapan status UMKM ini mendapat sambutan hangat dari berbagai komunitas dan organisasi pengemudi ojol. Status baru ini dinilai membuka peluang perluasan skala usaha bagi mitra maupun keluarga mereka.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam," tutur Maman.
(Sumber: Antara)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). (Antara)