Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Salah Satunya Pelaksana Pengadaan Tablet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 16:32
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 12 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Selasa, 11 Agustus 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Dari 12 saksi yang diperiksa, dua di antaranya yakni O yang merupakan Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.

Selain itu, penyidik turut memeriksa tiga pegawai BGN berinisial RHG, GDF, dan Z serta DRP yang menjabat sebagai Kepala SPPG Yayasan SPB.

Saksi lainnya adalah WH dari Yayasan TBCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, dan YCS.

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono: MBG Harus Aman dan Bergizi

Ia menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Dalam prosesnya, penyidik tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; serta Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta.

Tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close