Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah memeriksa biro perjalanan umrah PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut berdampak kepada 158 jamaah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 orang diduga gagal berangkat ke Tanah Suci. Sementara 38 jamaah lainnya mengalami persoalan saat hendak kembali ke Indonesia.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nano Sugianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekaligus mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaahnya,” ujar Nano Sugianto di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah
Dalam proses pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan Direktur PT TAS berinisial NJ, jamaah yang terdampak, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Penanganan kasus tersebut kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jamaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, bentuk sanksi yang dapat diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin.
Baca Juga: Kemenhaj Akan Tertibkan Travel dan KBIHU yang Jadikan Haji serta Umrah sebagai Komoditas
Kemenhaj juga masih menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan akan tetap dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekaligus memastikan hak-hak jamaah terlindungi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa PPIU yang terbukti menelantarkan atau melakukan penipuan terhadap calon jamaah akan menghadapi sanksi tegas.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujarnya.
Dahnil juga telah meminta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap travel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun pelanggaran tersebut baru terjadi satu kali, akan dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
(Sumber: Antara)
Pejabat Kementerian Haji dan Umrah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaraan perjalanan umrah oleh PT TAS. (Antara)