Catat! Jam 10.17 WIB 17 Agustus 2026, Warga Diminta Berdiri Tegap dan Hentikan Aktivitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2026, 19:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Upacara Parade Senja dan penurunan Bendera Merah Putih Upacara Parade Senja dan penurunan Bendera Merah Putih

Ntvnews.id, Jakarta - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 akan diwarnai berbagai kegiatan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain mengikuti upacara dan pesta rakyat, masyarakat juga mendapat imbauan khusus untuk menghentikan aktivitas sejenak pada waktu tertentu.

Imbauan tersebut tercantum dalam pedoman peringatan HUT ke-81 RI melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ajakan kepada masyarakat untuk berdiri tegap selama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Jam 10.17 WIB Diminta Berdiri Tegap

Masyarakat di seluruh Indonesia diminta menghentikan aktivitas sejenak tepat pada pukul 10.17 WIB, bertepatan dengan dikumandangkannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam rangkaian Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan saat Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.

"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," demikian isi pedoman tersebut.

Dengan demikian, imbauan tersebut berlaku selama sekitar tiga menit. Masyarakat diharapkan mengambil jeda dari aktivitas masing-masing untuk mengikuti momen peringatan kemerdekaan tersebut.

Ada Pengecualian

Meski berlaku secara luas, imbauan untuk menghentikan aktivitas pada pukul 10.17-10.20 WIB tidak berlaku secara mutlak.

Masyarakat yang ketika itu sedang melakukan pekerjaan atau aktivitas yang apabila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain diperbolehkan tetap melanjutkan kegiatannya.

Hal serupa berlaku bagi pelayanan publik tertentu yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan. Dengan demikian, kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan serta layanan yang harus tetap berjalan tetap menjadi prioritas.

Untuk membantu masyarakat mengikuti imbauan tersebut, jajaran TNI dan Polri di daerah juga diminta mendukung pelaksanaannya. Salah satunya dengan memperdengarkan sirine atau tanda suara sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Diminta Ikuti Upacara Kemerdekaan

Selain berdiri tegap pada pukul 10.17 WIB, masyarakat juga diimbau mengikuti seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.

Pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga didorong menyediakan layar berukuran besar di lokasi yang mampu menampung masyarakat. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk menyaksikan secara bersama-sama siaran langsung rangkaian upacara dari Istana Merdeka.

Ada Pesta Rakyat di Monas dan Bundaran HI

Semarak HUT ke-81 RI juga akan dilanjutkan melalui Pesta Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB pada 17 Agustus 2026.

Beragam kegiatan disiapkan untuk masyarakat, termasuk arena bermain anak, perlombaan khas perayaan 17 Agustus, sajian kuliner Nusantara gratis hingga karnaval.

Dengan berbagai rangkaian tersebut, masyarakat dapat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan ikut menyaksikan upacara, berhenti sejenak pada pukul 10.17 WIB untuk berdiri tegap saat Indonesia Raya berkumandang, maupun meramaikan Pesta Rakyat.

Khusus pada pukul 10.17-10.20 WIB, masyarakat diingatkan untuk memberikan penghormatan kepada Sang Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta keberlangsungan pelayanan publik.

HIGHLIGHT

x|close