Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan transportasi online atau ojek online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026. Jika belum rampung, aturan tersebut ditargetkan terbit paling lambat pada awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," ujar Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Prasetyo menjelaskan proses penyusunan Perpres Ojol telah mencapai kesepakatan setelah pemerintah menggelar serangkaian pembahasan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang ikut berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," katanya.
Prasetyo turut mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal yang dinilai terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempercepat proses penyusunan aturan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," ujarnya.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Bakal Atur Angkutan Barang dan Makanan
Setelah tahap penyusunan selesai, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator transportasi online. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nantinya akan memimpin proses harmonisasi tersebut.
"Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco," kata Prasetyo.
Aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo kepada para pengemudi ojol. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo saat itu.
Kini, pemerintah berupaya menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dan harmonisasi bersama para pemangku kepentingan agar regulasi mengenai transportasi online tersebut dapat segera diterbitkan sesuai target.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), terkait tingginya antusiasme masyarakat mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan.