Ntvnews.id, Jakarta - Langkah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendatangi Kejaksaan Agung tidak hanya menuntut diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, tetapi juga membongkar dugaan praktik penyimpangan di internal penegak hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, membeberkan adanya indikasi tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik saat proses pemeriksaan perkara Jiwasraya dan Asabri berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara bertajuk ‘Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?’ yang tayang di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam dialog tersebut, Sugeng menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibatasi atau dihentikan hanya pada dua klaster perkara yang sudah berjalan.
"Tadi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan kepada Jampidsus, satu surat permintaan untuk dibuatkannya seperindik baru. Bukan hanya dua kasus, karena proses penyidikan itu kan tidak bisa dibatasi ya. Tapi yang mau kami sampaikan ada pihak-pihak lain yang harus juga diminta pertanggungjawaban," ujar Sugeng di NT Tower, Jakarta.
Sugeng membeberkan salah satu poin krusial yang dilaporkan KOSMAK kepada Jampidsus Kuntadi adalah dugaan permufakatan jahat untuk membatasi audit investigasi. Selama ini, audit yang dilakukan Keuangan Negara hanya menyasar rentang waktu 2008 hingga 2017. Padahal, Kosmak menemukan indikasi kejahatan serupa yang terjadi pada periode 2004–2007.
"Ini ada yang disortir nih. Jadi ada pihak lain yang diduga bertanggung jawab, yaitu di peristiwa 2004-2007. Itu ada juga satu tindakan yang sejenis seorang pengusaha ya waktu itu juga melakukan tindakan pengikatan gadai, repo dengan Asabri," beber Sugeng.
Sugeng secara tajam menyoroti praktik "pilah-pilih" yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum pada masa penyidikan sebelumnya. Menurutnya, tindakan mensortir siapa yang boleh dijerat dan siapa yang dibiarkan lolos adalah bentuk perintangan keadilan.
"Jadi yang kami persoalkan dalam tindakan seorang penegak hukum itu ketika dia mensortir ya. Mensortir bahwa ini boleh kena, yang itu jangan, padahal yang itu juga melakukan tindakan yang sama. Yang tidak boleh kena ini mungkin ya ada satu permufakatan untuk tidak dilakukan penuntutan kepada dia. Apakah ada pemberian sesuatu atau ada kesepakatan kekuatan politik? Nah, ini yang harus dibuka. Kami mengajukan tadi alat bukti, surat adanya repo tahun 2004," tegas Sugeng.
Ia mengungkapkan bahwa dokumen transaksi repo (pengikatan gadai saham) periode 2004–2007 tersebut memiliki angka yang fantastis.
"Ya surat repo itu nilainya sekitar Rp5 triliun juga, antara 2004-2007. Itu sama nilainya. Itu mereka belum diperiksa, makanya kami minta diperiksa gitu ya, itu satu," lanjutnya.
Tak hanya masalah transaksi repo, KOSMAK juga mendesak Jampidsus untuk membuka penyidikan di klaster pialang (broker) serta mengusut indikasi tindak pidana korupsi lain yang belum pernah tersentuh. Salah satu temuan paling mengejutkan dari investigasi Kosmak adalah dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa saat melakukan pemeriksaan saksi atau tersangka.
"Kemudian ada juga yang kemudian klaster lain yaitu sebagai pialang ya, klaster lain yang belum diperiksa. Kemudian ada juga tindakan-tindakan lain yang minta kami buka, ada beberapa hal kami buka. Oleh karena itu, dalam surat ini kami minta semua yang bisa diselidiki untuk diperiksa," tuturnya.
Sugeng menerangkan bahwa KOSMAK sudah melampirkan daftar nama pihak-pihak yang terlibat beserta inisialnya untuk menjaga asas praduga tak bersalah sebelum diproses resmi oleh Kejagung.
"Ada nama-namanya, tapi kan tidak boleh di forum ini saya buka, ini hanya dibuka kepada Jampidsus. Kami hari ini sudah merilis dengan menyebut inisial. Karena juga untuk memenuhi asas praduga tak bersalah. Ini nama-namanya dari investigasi kami. Ada jaksa yang menerima dugaan memeras, ada oknum jaksa yang ketika melakukan pemeriksaan itu ada memeras. Ada pengusaha yang sekarang jadi pejabat di satu institusi yang ternama. Yang ketika 2004 itu dia adalah seorang pengusaha ternama. Inisialnya R," ungkap Sugeng.
Ketika ditanya mengenai sejauh mana dampak jika bukti-bukti dan daftar nama yang dipegang Kosmak ini terbongkar ke ruang publik, Sugeng menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan guncangan politik yang sangat besar. Pasalnya, dalam laporan tersebut terseret nama-nama besar di panggung politik nasional.
"Oh iya bisa heboh. Heboh besar ya. Ada tokoh politik dari partai besar, pengusaha juga, pengusaha besar juga. Kami sampaikan permintaan pemeriksaan itu, bukan menuduh mereka terlibat atau harus dipidana. Tapi diperiksa untuk ditemukan apakah ada dugaan pelanggaran korupsi atau tidak," kata Sugeng menutup perbincangan.
Sebagai informasi, Kosmak yang diwakili oleh Sugeng secara resmi menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu siang, 19 Agustus 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam Suara Nusantara ‘Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?', Rabu, 19 Agustus 2026. (Ntvnews)