Eks Jamintel: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 23:14
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017-2020, Jan S. Maringka dalam Suara Nusantara ‘Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?', Rabu, 19 Agustus 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017-2020, Jan S. Maringka dalam Suara Nusantara ‘Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?', Rabu, 19 Agustus 2026. (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017-2020, Jan S. Maringka, menilai penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperkuat penanganan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang tengah berjalan.

Hal itu disampaikan Jan dalam program Suara Nusantara bertajuk 'Febrie Melawan, Keadilan Dipertaruhkan?'yang tayang di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengamat Intelijen Wawan Purwanto membahas adanya dugaan tekanan dan rivalitas di antara aparat penegak hukum.

Jan mengatakan sejumlah fenomena yang berkaitan dengan laporan masyarakat maupun dugaan penguntitan sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, temuan-temuan tersebut sudah ada, tetapi terkadang tidak menjadi perhatian ketika kondisi dianggap masih aman.

“Ya artinya tadi kalau dikatakan, itu kan fenomenanya sudah ada. Jadi temuan-temuan laporan pengaduan masyarakat, ada penguntitan," ujarnya di NT Tower, Jakarta.

Ia menilai situasi tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika yang menyertai proses penegakan hukum. Jan juga menyinggung lokasi tertentu yang menurutnya dapat menjadi perhatian dalam melihat fenomena tersebut.

“Sebenarnya itu sudah ada, cuma kita merasa sudah nyaman, jadi merasa tidak ada masalah. Makanya yang kena adalah, kalau kita mau lihat, kafe dan rumah Sentul. Harusnya dilihatnya seperti itu, karena itu mungkin pada saat itu tidak ada penjagaan," jelasnya.

Di tengah dinamika tersebut, Jan menilai penunjukan Jampidsus baru oleh Presiden menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum. Ia menyinggung adanya rumor sebelumnya bahwa pergantian tersebut hanya akan berujung pada pengunduran diri dan tidak dilanjutkan dengan proses hukum.

“Tetapi paling tidak kalau bagi saya ini adalah momentum kejaksaan harus melihat bahwa presiden sudah menunjuk jampidsus baru. Artinya tadi pertama kita mendengarkan ada kesepakatan lah, rumor di masyarakat, dia hanya akan mundur, tetapi tidak berproses. Kan buktinya sekarang berproses.”

Selain itu, Jan menyoroti keberadaan Tim 9 yang menurutnya tidak hanya berhenti pada temuan awal dari penyidik Kortas Tipikor. Tim tersebut, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara.

“Kedua artinya kita ada Tim 9. Tim 9 ini bukan berhenti hanya di masalah temuan yang ada dari penyidik Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia). Dia juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, melakukan pelacakan, kan sudah bunyi sekarang, ada 16 perusahaan," ungkapnya.

Menurut Jan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan berpotensi mengungkap lebih banyak pihak yang berkaitan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.

“Ini adalah memberikan pasukan, karena itu kita perlu bersama terus, karena jangan duka cita ini terhadap penegakan hukum ini terus menerus dialami oleh bangsa ini. Inilah saat yang tepat kita kawal bersama, dengan bersama-sama suara masyarakat untuk melihat bahwa berikan kepercayaan kepada mereka," katanya.

Jan juga menyinggung kemungkinan adanya gugatan praperadilan dalam proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan bagian yang lazim dalam proses penegakan hukum dan tidak semestinya membuat jaksa menghentikan penyidikan apabila terdapat dasar untuk melanjutkannya.

“Walaupun dikatakan pra-peradilan itu hal yang biasa, tetapi dia tidak akan pernah menyerah.”

Ia menjelaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, jaksa tetap dapat melakukan penyidikan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena Jaksa walaupun sudah diputus pra-peradilan, dikabulkan, dia tetap akan melakukan penyidikan lagi, menahan lagi, dan itu selalu dilakukan. Jadi itu hal biasa," tutupnya.

 

HIGHLIGHT

x|close