Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya (ASW) sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi di Jakarta, Selasa.
Selain mendalami pengelolaan keuangan, KPK meminta keterangan Beti untuk mengonfirmasi uang yang ditemukan penyidik di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Bengkulu dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkot
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, meskipun saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu
KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)