Ntvnews.id, Sorong - Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman. Kapal tersebut sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pencurian.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut," katanya.
Empat orang yang masih dicari polisi masing-masing berinisial FK, SG, A, dan YA. Sementara itu, O.J.D.F. telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: WNA Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar, HP Raib Dibawa Kabur
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Afriangga menjelaskan pencurian berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Saat kejadian, kapal pesiar itu tengah berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban yang merupakan WNA asal Jerman baru mengetahui sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut antara lain beberapa telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
Baca Juga: Kabar Baik, WHO Akhiri Status Wabah Hantavirus Terkait Kapal Pesiar MV Hondius
"Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta," kata Afriangga.
Kasus tersebut berhasil diungkap melalui kerja sama tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dengan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota.
Informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Sorong menjadi titik awal penangkapan. Polisi kemudian melakukan pemetaan lokasi sebelum bergerak mengamankan O.J.D.F.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mencari sejumlah barang bukti yang diduga disembunyikan. Beberapa barang yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut O.J.D.F. mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kapal pesiar yang sedang berlabuh dan dalam kondisi tidak berpenghuni.
Polresta Sorong Kota masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memburu empat DPO untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Afriangga.
(Sumber: Antara)
Anggota Polresta Sorong Kota menunjukkan terduga pelaku pencurian di kapal pesiar milik WNA Jerman beserta barang bukti di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu, 20 September 2026. (Antara)