Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai gagasan mengenai syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik dapat dipertimbangkan. Namun, menurut dia, perlu ada batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon.
Said mengatakan pihaknya masih mengamati berbagai gagasan yang muncul terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia juga menilai perlu diperjelas apakah ketentuan minimal dua partai politik itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut mengatakan aturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden perlu disusun secara rasional agar pasangan calon yang nantinya muncul dapat diterima oleh masyarakat.
Selain menetapkan batas minimal, Said juga mengusulkan adanya batas atas mengenai jumlah partai politik yang diperbolehkan bergabung dalam mengusung satu pasangan calon.
Baca Juga: PAN Dukung Wacana Capres-Cawapres Diusung Minimal Dua Parpol
Ia mencontohkan pasangan calon dapat diusung dengan dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.
"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," katanya.
Wacana perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden mencuat setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berdasarkan persentase kursi DPR maupun suara sah nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, khususnya apabila dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Baca Juga: Prabowo Beri Apresiasi Khusus untuk PDIP dalam Sidang Paripurna DPR
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
(Sumber: Antara)
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026 (Antara)