Hakim Beber Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 10:21
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, yang berkaitan dengan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penggeledahan dan penyitaan.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, Richard menyebut keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang tersebut termasuk dalam konstruksi bukti yang dimiliki penyidik.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sebelum melakukan penggeledahan, kepolisian disebut telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Dari proses tersebut, penyidik juga memperoleh keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang kepada Febrie. Uang senilai Rp40 miliar itu disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.

Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah Kamis Pukul 16.00

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim PN Jakarta Selatan menolak gu <b>(Antara)</b> Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim PN Jakarta Selatan menolak gu (Antara)

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.

Menurut hakim, keterangan para saksi tersebut telah menghasilkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Richard menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka. Persidangan tersebut tidak bertujuan membuktikan apakah dugaan pemberian uang Rp40 miliar itu benar-benar terjadi.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ucap Richard.

Hakim menilai keterangan saksi yang menjelaskan secara langsung mengenai permintaan dan pemberian uang dapat memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup apabila keterangan itu telah diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen maupun informasi lain. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan ahli yang menerangkan peristiwa berdasarkan keterangan para saksi.

Pengusaha Tan Kian yang Terseret Kasus Febrie <b>(Instagram)</b> Pengusaha Tan Kian yang Terseret Kasus Febrie (Instagram)

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho dalam Kasus Febrie

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan tersebut, ketentuan mengenai kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim.

Richard kembali menegaskan bahwa perkara praperadilan tidak digunakan untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian Rp40 miliar kepada Febrie. Hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie yang tercatat dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," tambahnya.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penyitaan dan Status Tersangka

Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penetapan dirinya sebagai tersangka.

Adapun termohon dalam perkara kedua ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang pembacaan putusan untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close