Ntvnews.id, Jakarta - Ormas GRIB Jaya pimpinannya, Rosario de Marshall alias Hercules, hadir usai demonstrasi 27 Agustus 2026. Kehadiran Hercules bersama sekelompok masyarakat itu, dalam bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan. Bukannya untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menilai, ketika itu kondisi yang terjadi bukan lagi aksi penyampaian pendapat yang dijamin dalam undang-undang. Melainkan aksi kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis, yang kesemuanya merupakan tindak pidana.
"Antara hak menyampaikan pendapat dan tindakan kriminal harus dipisahkan," ujar Wilson, dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketertiban umum, hak orang lain, dan ketentuan hukum," tuturnya.
Karena itu, kata Wilson, pertama, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai.
Kedua, imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban. Ketiga, tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya.
"Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," jelasnya.
GRIB Jaya menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan ketertiban Jakarta. Menurut Wilson, keamanan Jakarta merupakan kepentingan bersama.
"Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus dihormati. Pada saat yang sama, kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis harus ditolak bersama," tegasnya.
GRIB Jaya juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi atau membangun tuduhan berdasarkan potongan konten media sosial.
Apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana, biarkan proses hukum bekerja secara profesional.
"Apabila terdapat pihak yang dituduh terlibat, berikan pula hak kepadanya untuk menjelaskan fakta dan membela diri secara hukum," kata dia.
GRIB Jaya kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal: hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.
Jangan menjadikan keberadaan seseorang di suatu lokasi sebagai satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan.
Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial. Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil.
"Jakarta harus tetap aman. Masyarakat harus merasa nyaman. Hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat harus dihormati, sementara kekerasan dan vandalisme harus ditolak bersama," jelas Wilson.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi rujukan informasi yang berimbang, proporsional, objektif, dan berbasis fakta material bagi masyarakat," imbuhnya.
Kondisi Gedung DPR RI pasca demo 27 Agustus 2026. (NTVNews.id)