Negara berperan dalam pelaksanaan ZIS, sehingga patut kita syukuri. UU yang demikian ini, merupakan perjuangan kita semua. Dan oleh karena itu, wajib kita amankan, sekaligus wajib kita laksanakan bersama-sama.
Sebab bedasarkan UUD 1945 itulah, maka lahir UU 23 Tahun 2011, di mana kemudian pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2014, ini yang memungkinkan bahwa BAZNAS RI menjadi pengelola zakat secara nasional dan di dalamnya ada BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) seluruh Indonesia.
Mengapa ada pengelolaan semacam ini? Tujuan utama adalah agar ada sinergitas dalam melaksanakan pengelolaan ZIS dalam rangka untuk menyejahterakan umat, sekaligus mewujudkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, agar ada suatu metodologi yang kuat di antara kita semua, seluruh kekuatan perzakatan yang ada di Indonesia.
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kebetulan menjadi hak pemerintah dan kewenangan pemerintah secara otoritatif. Dan kewenangan pemerintah ini kemudian didelegasikan kepada BAZNAS RI.
Ketiga, syukur kita adalah, alhamdulilah bahwa selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dengan baik.
Sampai sekarang ini, kalau kita lihat pengumpulan selalu naik 20-30 persen bahkan ada yang sampai dengan 40 persen, baik itu BAZNAS RI di pusat maupun di provinsi/kabupaten/kota, serta LAZ.
Sehingga, patut kita syukuri bahwa apa yang kita lakukan selama ini sudah on the track dan semoga kita bisa terus meningkatkan apa yang menjadi tugas kita.