Ntvnews.id, Wellington - Pemerintah Selandia Baru memutuskan membatalkan rencana kenaikan pajak bahan bakar yang sebelumnya akan diberlakukan pada 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi tekanan biaya hidup yang masih dirasakan masyarakat.
Keputusan itu disampaikan sejumlah pejabat senior pemerintah pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pajak bahan bakar yang semula direncanakan naik 12 sen per liter mulai 1 Januari 2027 kini tidak akan diberlakukan.
Pemerintah kemudian mengatur skema kenaikan baru. Tarif akan naik 5 sen per liter mulai 1 Januari 2028, kemudian diikuti tiga kali kenaikan tambahan dengan nominal yang sama. Setiap kenaikan akan diberikan jeda enam bulan.
Baca Juga: RI dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pangan hingga Energi Terbarukan
Penundaan juga berlaku untuk kenaikan pungutan pengguna jalan dengan nilai yang setara. Menteri Transportasi Selandia Baru Chris Bishop menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers.
Menteri Keuangan Selandia Baru Nicola Willis mengatakan penundaan kenaikan pajak tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi.
"Membatalkan kenaikan pajak bahan bakar tahun depan dan menerapkan perubahan tersebut secara bertahap mulai 2028 akan memberikan lebih banyak waktu bagi warga Selandia Baru untuk pulih dari periode tekanan ekonomi pascapandemi COVID dan ketidakpastian di Timur Tengah baru-baru ini," kata Nicola Willis dalam sebuah pernyataan.
Chris Bishop menjelaskan biaya pembangunan proyek transportasi mengalami peningkatan signifikan sejak 2020. Menurut dia, kenaikannya mencapai 45 persen, sedangkan pajak bahan bakar masih berada dalam kondisi dibekukan dan secara riil telah mengalami penurunan sekitar 20 persen.
Baca Juga: Menlu Selandia Baru Bersitegang dengan Dubes China
Untuk mengatasi berkurangnya pemasukan akibat pembatalan kenaikan pajak, pemerintah berencana memberikan tambahan anggaran kepada National Land Transport Fund.
Dana tambahan tersebut diperkirakan diperlukan untuk menutup kehilangan penerimaan yang mencapai 1,476 miliar dolar Selandia Baru. Nilai tersebut setara dengan sekitar 870 juta dolar AS berdasarkan asumsi 1 dolar AS sebesar Rp17.703.
Pemerintah Selandia Baru menyatakan sebagian kebutuhan anggaran itu akan ditanggung melalui dana kontingensi respons bahan bakar senilai 450 juta dolar Selandia Baru.
Dana tersebut sebelumnya telah disiapkan melalui Anggaran 2026 untuk menghadapi kebutuhan terkait respons bahan bakar.
(Sumber: Antara)
Orang-orang mengisi bahan bakar mobil di satu SPBU di Auckland, Selandia Baru pada 30 Juni 2023. (Antara)