DPR Usul: Pembakar Hutan Dihukum Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 17:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare areal konsesi perkebunan di Pulau Kalimantan oleh Kemenhut. Temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare areal konsesi perkebunan di Pulau Kalimantan oleh Kemenhut. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI usul agar pembakar hutan dihukum mati. Usulan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal.

Ia mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan, dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Upaya ini dirasa perlu diambil mengingat bencana karhutla telah menjadi siklus tahunan yang merenggut kesehatan hingga nyawa masyarakat.

Menurut Robert, dampak karhutla sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan data, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis di berbagai wilayah, seperti di Kalimantan Tengah yang mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.

"Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat," ujar Robert, Rabu, 2 September 2026.

Ia memandang, karhutla telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan.

"Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan," jelas dia.

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, diharapkannya jadi sarana untuk memperkuat sanksi hukum.

Robert meminta, hukum harus mampu menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya pekerja di lapangan.

"Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan," jelasnya.

Sebagai perbandingan, ia merujuk pada langkah tegas Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen hukuman mati bagi pembakar hutan setelah insiden kebakaran yang menewaskan banyak orang di negara itu.

"Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya," kata dia.
Di samping hukuman fisik, Robert turut mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi pelaku kejahatan kehutanan untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut. Menurutnya, siklus asap tahunan ini harus segera diputus secara permanen.

"Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close