Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya siap menjalani proses hukum setelah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan ketika perkara tersebut kembali memasuki tahapan pokok perkara setelah proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh kliennya telah selesai.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," kata Febri dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Febri berharap penyidikan perkara tersebut dapat segera dituntaskan dan dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian, substansi perkara dapat diuji secara terbuka melalui proses peradilan. Meski begitu, kewenangan untuk menentukan kelanjutan penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum tetap berada di tangan penyidik.
Baca Juga: Hakim Sebut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun
Ia menjelaskan bahwa Febrie datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Dalam surat panggilan, Febrie tercantum akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan TPPU. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara rinci tersangka yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.
Mengenai dugaan perkara Asabri, Febri menyatakan bahwa nama perkara tersebut tidak tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan. Ia juga menekankan perlunya membedakan antara perkara tindak pidana asal berupa korupsi dengan perkara TPPU yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.
"Jadi, kalau Kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara Batubara, perkara anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun Asabri. Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," ujar dia.
Dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka
Penyidikan perkara itu mengacu pada Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas dengan berat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU. (Antara)