Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pelaksanaan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat," kata Mendagri di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi yang membahas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut digelar pada Selasa, 15 September 2026.
Tito mengungkapkan masih terdapat kondisi ketika tanah dikuasai secara dominan oleh pihak tertentu. Menurut dia, keadaan tersebut dapat menimbulkan konflik sekaligus memunculkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Baca Juga: Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR
Karena itu, ia menilai pembaruan aturan mengenai agraria diperlukan untuk menangani berbagai persoalan pertanahan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), terutama lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal atau berada dalam kondisi idle.
Menurut Tito, lahan yang tidak dimanfaatkan dan tidak menghasilkan perlu ditata agar dapat memberikan nilai guna yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," ujarnya.
Menjaga Lahan Pangan dan Investasi
Selain persoalan distribusi dan pemanfaatan tanah, Tito menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan investasi.
Ia menyebut ketahanan pangan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan mempertahankan lahan sawah yang telah tersedia sekaligus membuka area persawahan baru di sejumlah daerah.
Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk kegiatan industrialisasi tetap perlu diperhitungkan. Tito mengatakan investasi memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara Pulau Jawa menghadapi tantangan tersendiri karena wilayah tersebut memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.
"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Mendagri.
Baca Juga: Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
Tito juga mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kebutuhan pangan. Di sisi lain, daerah yang mengembangkan kawasan komersial maupun industri dapat memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Menurut dia, mekanisme kompensasi itu masih dapat dikaji, baik dalam hubungan antardaerah maupun antarprovinsi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta para gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Antara)