Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Rp23 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2026, 12:58
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menandai pengalihan beban pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang sebelumnya mayoritas ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

"Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," terang Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).

Langkah pengalihan ini diambil untuk memberikan kepastian pembayaran gaji, terutama bagi PPPK sektor guru dan tenaga pendidik di daerah yang selama ini bergantung pada APBD. Kebijakan tersebut sekaligus menjawab keresahan para pegawai terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka, mengingat besarnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik dan kualitas pendidikan di daerah. Said pun meminta para PPPK tidak perlu lagi mengkhawatirkan pemenuhan hak gaji mereka di tahun depan.
 

Keputusan penting ini juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan PPPK saat bertemu pimpinan DPR sebelumnya demi mendapatkan kepastian status pekerjaan.

"Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," tuturnya.

Selain menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, kesepakatan ini memberi kelonggaran finansial bagi pemerintah daerah. Dengan beralihnya beban belanja rutin PPPK ke APBN, ruang fiskal APBD menjadi lebih lega sehingga daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi agenda pembangunan daerah lainnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close