Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR pada hari ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Awalnya Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan substansi perubahan dari RUU itu. Menurutnya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Baca Juga: DPR Desak Polri dan Komdigi Gandeng TikTok-Meta Berantas 'Live Streaming' Tawuran
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ujar Iman.
"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," imbuh dia.
Masing-masing fraksi, lalu menyampaikan pandangannya terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Semua fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tingkat dua atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat serentak.
Berikut subtansi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria:
A. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
B. Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
C. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
D. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
E. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
F. Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
G. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
H. Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
I. Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
J. Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
K. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
L. Penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
M. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
N. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.
Rapat Baleg DPR RI dengan pemerintah. (YouTube TVR Parlemen)