Bupati Pati Nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 14:41
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Bupati Pati nonaktif, Sudewa, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9).

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, JPU Greafik Loserte menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati.

Terkait perkara DJKA, Sudewa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar. "Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Bupati Non-aktif Pati Sudewa usai menjalani sidamg di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. <b>(Antara)</b> Bupati Non-aktif Pati Sudewa usai menjalani sidamg di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, lanjutnya, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan. Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Lebih lanjut, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara. Jaksa turut meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan ke depan.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close