Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 21:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan Indonesia-Kuwait yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sejak 1996, termasuk peluang memperluas penempatan pekerja migran Indonesia terampil (skilled worker) di Kuwait.

Pembahasan tersebut mengemuka saat Menteri Mukhtarudin menerima courtesy call Dubes Kuwait H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin 21 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyatakan peluang peningkatan jumlah Pekerja Migran di Kuwait masih terbuka, dengan tetap memperkuat mekanisme penempatan dan pelindungan pekerja.

Menteri Mukhtarudin mengatakan Indonesia melihat Kuwait sebagai salah satu negara yang memiliki peluang kerja cukup besar bagi Pekerja Migran, terutama pada sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

"Kuwait merupakan negara sahabat yang sudah lama menjadi negara sahabat Indonesia dan banyak kerja sama Indonesia dengan Kuwait di ekonomi, sosial budaya, dan juga termasuk di ketenagakerjaan," kata Mukhtarudin.

Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

Menteri P2MI mengatakan Indonesia ingin meningkatkan kontribusi tenaga kerja terampil melalui proses pelatihan dan upskilling bagi calon Pekerja Migran Indonesia.

"Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar, yang masih bisa perlu kita kerjasamakan, di mana kami memiliki sumber daya manusia cukup banyak dan meningkatkan skilled worker ataupun pekerja-pekerja yang lebih mempunyai keahlian untuk di sektor-sektor formal dan khususnya di bidang-bidang yang terkait dengan kebutuhan negara Kuwait," ujar Menteri Mukhtarudin.

Menurut Mukhtarudin, peningkatan kompetensi Pekerja Migran menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kualitas penempatan Pekerja Migran di luar negeri.

"Ke depan kita memang pekerja migran kita itu memiliki kompetensi yang sesuai yang dibutuhkan, memiliki kemampuan bahasa yang baik, kemudian juga memiliki mental yang lebih baik, disiplin, kemudian juga kerja keras," beber Mukhtarudin Mukhtarudin.

Kuwait Minta Penambahan Pekerja Migran Indonesia

Dubes Kuwait H.E. Mr. Khalid Jassim Alyassin mengatakan saat ini terdapat sekitar 6.200 Pekerja Migran yang bekerja di Kuwait. Menurut Dubes, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan peluang yang dapat dikembangkan kedua negara.

"Saat ini ada 6.200 pekerja imigran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari," kata Khalid.

Baca Juga: Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

Khalid menjelaskan Pekerja Migran di Kuwait bekerja di sejumlah sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Khalid menilai Pekerja Migran Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mampu berbaur dengan masyarakat setempat.

"Untuk pekerja Indonesia di Kuwait, begitu ulet, yang begitu disiplin dalam pekerjaannya dan mengikuti aturan, dan bisa membaur kepada warga-warga yang ada di Kuwait," tandas Khalid.

Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait berharap jumlah Pekerja Migran Indonesia ke depannya dapat ditingkatkan.

"Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait," kata Khalid.

Bahas Kembali MoU 1996

Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996. Sejak itu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Baca Juga: Menteri P2MI Mukhtarudin: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Migran di Malaysia

Menurut dia, Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan yang sudah ada.

"Public Authority for Manpower saat ini yang ada di Kuwait siap untuk bekerja dengan kementerian untuk bisa melanjutkan MoU tersebut," ujarnya.

Pertemuan lanjutan, kata Dubes, dapat dilakukan di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring untuk membahas perubahan dan penguatan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.

Perkuat Pelindungan dan Penempatan

KP2MI mencatat Pemerintah Kuwait telah menyampaikan Note Verbale Nomor 215/2026 pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut Nota Nomor 20/2026 tanggal 15 Januari 2026 terkait kerja sama ketenagakerjaan.

Indonesia mendorong agar pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Selain mekanisme penempatan, aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar Pekerja Migran selama bekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Menteri Mukhtarudin mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan teknis dengan Pemerintah Kuwait untuk memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan.

Baca Juga: Menteri P2MI Mukhtarudin Tegaskan Negara Hadir untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

"Kami sangat mengharapkan dukungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia dalam menindaklanjuti pembahasan kerja sama ketenagakerjaan ini, khususnya dalam memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan Indonesia," tandas Menteri.

Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 atau 73,93 persen di antaranya masih tersedia.

Mukhtarudin menegaskan perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelindungan Pekerja Migran.

"Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Indonesia dan Kuwait untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan Pekerja Migran khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan yang sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja selama berada di negara tujuan.

x|close