Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatera Utara amakna tiga terduga karir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Hal tersebut diungkapkan Bidang Humas Polda Sumut Pol Hadi Wahyudi.
"Ketiganya berinisial RS (54) Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kabupaten Bireuen, Aceh," kata Hadi, Selasa 20 Agustus 2024, dilansir Antara.
Baca Juga:
Mobil Damkar Bandung Tak Bisa Lewat Akibat Ada Kendaraan Parkir Sembarangan
Bapak-bapak Angkat Mobilio Parkir Halangin Mobil Damkar ke Lokasi Kebakaran
Ia menjelaskan lebih lanjut, penangkapan tersebut bermula dari personil Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick up pada Minggu lalu, 18 Agustus 2024.
Ilustrasi sabu. (Antara)
Berdasarkan informasi tersebut, personel menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (19/8) dini hari.
Menurut Hadi, personil melihat mobil pick up yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.