Buka Kelas Kecantikan Ilegal, WN Thailand di Jakarta Utara Ditangkap Imigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 13:01
thumbnail-author
Muhammad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi WNA asal Thailand yang membuka kursus teknik pijat kecantikan (face lifting) di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi WNA asal Thailand yang membuka kursus teknik pijat kecantikan (face lifting) di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara secara tegas menindak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang berinisial PD.

Penindakan terhadap warga negara asing tersebut dilakukan lantaran ia diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan cara membuka kelas face lifting atau teknik pijat kecantikan secara ilegal dan memungut bayaran dari para pesertanya di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, membenarkan adanya pelanggaran keimigrasian.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra Mauliansyah, Selasa, 22 September 2026.

Rendra menjelaskan bahwa langkah penangkapan terhadap wanita asal Thailand tersebut bermula dari serangkaian kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang menargetkan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah hukumnya Selasa (15/9).

Dari hasil pemeriksaan mendalam di lapangan, aparat berwenang menemukan indikasi kuat bahwa wanita berinisial PD itu menyalahgunakan fasilitas visa kunjungan untuk kepentingan komersial, yakitu dengan memberikan pelatihan memijat wajah secara berbayar di lokasi penginapan tersebut.

Oleh karena itu, otoritas imigrasi menilai bahwa aktivitas komersial yang bersangkutan sangat bertentangan dengan dokumen keimigrasian yang ia pegang. “Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya," ujar Rendra.

Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) <b>(NTVNews)</b> Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) (NTVNews)

Baca Juga: Imigrasi Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu

Sebagai konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sanksi yang diberikan tersebut berupa pendeportasian PD untuk kembali ke negara asalnya, yang mana langkah ini diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.

Lebih lanjut, Rendra menuturkan bahwa temuan kasus pembukaan kelas kecantikan ilegal ini menjadi perhatian serius bagi para petugas imigrasi Jakarta Utara untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian terhadap seluruh aktivitas orang asing.

Pelaksanaan pengawasan yang ketat di lapangan tersebut juga diwujudkan sebagai bentuk komitmen nyata dari pihak imigrasi untuk memastikan agar setiap warga negara asing senantiasa mematuhi regulasi selama mereka menetap di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut pandangan Rendra, kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan upaya tanpa henti dari instansinya untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman, kondusif, dan tertib di wilayah kerjanya.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu menyaring aktivitas warga negara asing secara ketat. “Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rendra.

(Sumber: ANTARA)

x|close