Putusan MK Soal UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:03
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bendera PDIP Bendera PDIP (ANTARA)

Berdasarkan putusan MK itu, maka partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan.

Halaman
x|close