Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah Pekanbaru-Jakarta di Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 11:13
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Polres Jakpus ungkap jaringan narkoba Pekanbaru-Jakarta Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. Polres Jakpus ungkap jaringan narkoba Pekanbaru-Jakarta Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga memasok barang terlarang dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta," ujar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9).

Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian menyergap sebuah kamar hotel dan membekuk dua pria berinisial YN (39) serta RF (39). Ketika melakukan penggeledahan di kamar 612 tersebut, petugas mendapati berbagai barang bukti narkotika.
 

Barang bukti yang disita meliputi lima plastik klip berisi sabu seberat bruto 52,35 gram, 300 butir pil merah muda berlogo Keropi seberat bruto 97,13 gram, serta 100 butir pil merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram. Selain itu, polisi menemukan serbuk merah muda diduga ekstasi seberat 52,81 gram, pecahan pil seberat 8,18 gram, satu unit timbangan elektrik, dan dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, barang-barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok setelah dipasok dari Pekanbaru, Riau.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 11 plastik klip berisi daun kering diduga ganja seberat 52,35 gram serta satu lakban cokelat berisi daun kering diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai perantara peredaran narkotika dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
 

"Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ucap Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung, menegaskan jajarannya akan terus mengintensifkan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda.

"Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," tegas Reynold.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close