7 Profil Hakim MK yang Kabulkan Gugatan Soal UU Pilkada, Buka Peluang bagi PDIP dan Anies Baswedan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:58
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara) Hakim MK M. Guntur Hamzah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik kini memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki perwakilan di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Keputusan ini disampaikan dalam sebuah sidang yang diadakan di gedung MK di Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024. MK memandang bahwa inti dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi, mirip dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya juga dinyatakan tidak sesuai konstitusi oleh MK.

Sebagai hasilnya, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon gubernur. Sidang untuk pembacaan putusan ini dihadiri oleh beberapa hakim MK, di antaranya:

Suhartoyo

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Batal <b>(ANTARA/Indrianto Eko)</b> PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Batal (ANTARA/Indrianto Eko)

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang telah menjabat sebagai Ketua MK sejak 9 November 2023, menggantikan posisi Anwar Usman. Sebelumnya, ia telah berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015, mewakili Mahkamah Agung. Pengalamannya yang panjang di bidang hukum membuatnya dipercaya untuk memimpin lembaga penting ini.

Guntur Hamzah

Halaman
x|close