Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan penjelasan soal adanya foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin di salah satu hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Foto tersebut, kata dia merupakan barang yang sebelumnya diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan di dalam lapas.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.
Mashudi menjelaskan hal itu, saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan, terhadap temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Menurutnya, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai. Adapun fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI adalah rumah dinas atau mes pegawai. Mashudi menyebutkan terdapat 16 unit bangunan.
Dirjenpas Mashudi saat rapat dengan DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)
"Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," jelas Mashudi.
Mashudi juga menerangkan bahwa sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga telah diperiksa.
Menurutnya, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer adalah kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026.
Bangunan lainnya yaitu mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun melalui APBN 2017.
Mashudi turut menjelaskan area yang diduga merupakan simulator golf. Menurut dia, fasilitas tersebut sebenarnya sedang disiapkan menjadi loker.
Adapun lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh.
"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," jelas Mashudi.
Ia mengatakan, pemerintah masih mendalami keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN.
Mashudi menyebut, tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," tandasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto (YouTube)
Siapa Jimmy Masrin?
Jimmy Masrin, mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy, dijatuhi hukuman dalam perkara kredit fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam sidang pada Selasa (16/12/2025), majelis hakim menyatakan Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Jimmy dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti 32,6 juta dolar AS dengan ketentuan subsider empat tahun penjara. Sementara Newin divonis empat tahun dan Susy enam tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider empat bulan. Hakim menilai ketiganya menghambat upaya pemberantasan korupsi, sementara Jimmy dan Susy dianggap tidak memberikan keterangan secara terus terang. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman (Sosial media )