KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Saat Bimbingan S3 Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 10:06
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, kepada calon promotor mereka setiap kali menjalani bimbingan program doktoral atau S3.

"Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dugaan tersebut diketahui penyidik setelah memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi pada Selasa, 29 September 2026. Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.

KPK juga mendalami dugaan keterkaitan uang yang diberikan dalam proses bimbingan tersebut dengan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Panggil Romy Hermawan Terkait Kasus Silmy Karim

"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya melanjutkan.

Budi mengatakan jumlah uang yang diduga telah diterima Romy dari pihak tersangka masih dalam proses penghitungan. Karena itu, KPK belum dapat mengungkapkan nominal tersebut kepada publik.

"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," ujarnya.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat pernah menjadi mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Ia terdaftar sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim

Sementara itu, Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi yang sama di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Statusnya juga sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar yang diperoleh para tersangka selama periode 2022-2026.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close