JPU Siapkan 20 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Taufik Hidayat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 20:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan seluruh saksi dan ahli tersebut telah tercantum dalam berkas perkara yang menjadi dasar proses persidangan.

“Sesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima,” katanya seusai persidangan di Bandung, Rabu, 30 September 2026.

Nizar menjelaskan JPU masih mempertimbangkan bobot keterangan dari masing-masing saksi dan ahli sebelum menentukan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Penyiksaan dan Penyekapan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Berlangsung Tertutup

“Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama,” ujarnya.

Menurut Nizar, penilaian terhadap keterangan para saksi dan ahli dilakukan untuk memastikan proses pembuktian berlangsung efektif. Pemeriksaan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

Perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29). Perbuatan tersebut didakwakan terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Juni 2026.

JPU dalam surat dakwaannya memaparkan sejumlah rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Seluruh uraian tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Taufik Hidayat dalam Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli akan menjadi bagian dari tahapan pembuktian perkara setelah majelis hakim melanjutkan proses persidangan atas dakwaan terhadap Taufik Hidayat.

(Sumber: Antara)

x|close