Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberikan sertifikasi halal MUI kepada Maison Feerie, Selasa (20/8/2024).
Maison Feerie merupakan gerai bakeri yang berada di bawah naungan PT Rumah Peri Ciptarasa.
Pemberian sertifikasi halal itu dilakukan di salah satu gerai Maison Feerie di sebuah mall di kawasan Bintaro.
"Saya ucapkan selamat, Maison Feerie ini ikut berkontribusi terhadap industri halal Indonesia," kata Muhammad Aqil Irham.
Aqil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit sebelum memberikan sertifikasi halal tersebut.
Proses audit yang dilakukan yakni pengecekan seluruh bahan baku hingga proses produksi.
BPJPH Berikan Sertifikasi Halal MUI ke Maison Feerie, Audit Bahan Baku hingga Proses Produksi (dokumentasi)
"Untuk memastikan seluruh bahan baku dan proses produksinya semuanya halal, sudah diaudit oleh auditor halal, sudah difatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Aqil.