Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Permanen bagi Warga Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 10:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Bendera Jepang Bendera Jepang (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Jepang mulai memperketat persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh izin tinggal permanen sejak Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan pemerintahan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memperketat pengawasan terhadap imigrasi.

Dilansir dari AFP, Jumat, 2 Oktober 2026, Penerapan aturan baru dilakukan secara bertahap. WNA yang ingin menetap secara permanen di Jepang kini harus membuktikan bahwa mereka memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata serta mampu melakukan percakapan sehari-hari menggunakan bahasa Jepang.

Selain persyaratan tersebut, pemerintah Jepang juga meningkatkan biaya pengajuan izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat. Tarif yang sebelumnya sebesar 10 ribu yen kini menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22 juta.

Kenaikan biaya tersebut mendorong sejumlah WNA mempercepat pengajuan permohonan sebelum aturan baru diterapkan. Ratusan orang bahkan terlihat mengantre di salah satu kantor imigrasi di pusat Tokyo pada pekan ini.

Salah satu pemohon adalah Yujie Chono, mahasiswa berusia 22 tahun yang lahir di Amerika Serikat. Ia mengaku harus menunggu selama lima jam untuk menyerahkan dokumen pengajuan izin tinggal permanen.

Chono yang fasih berbahasa Jepang kemudian menjelaskan alasannya ingin memperoleh status tinggal permanen.

"Saya memahami bahwa menerima terlalu banyak warga asing mungkin dapat melemahkan budaya unik Jepang. Namun di saat yang sama, mengingat angka kelahiran yang rendah dan populasi yang menua, Jepang harus menerima warga asing," kata Chono kepada AFP.

Baca Juga: AS Nyatakan Siap Gunakan Senjata Nuklir untuk Bela Jepang dan Korea Selatan

Sebelumnya, pedoman pengajuan izin tinggal permanen tidak menetapkan ketentuan khusus mengenai batas pendapatan, manfaat pensiun, maupun kemampuan berbahasa Jepang.

Dalam ketentuan terbaru, pemohon juga diwajibkan menunjukkan "pemahaman" terhadap aturan sosial yang berlaku di Jepang. Mereka harus membuktikan bahwa perkiraan manfaat pensiun yang akan diterima setara dengan seseorang yang telah membayar asuransi pensiun selama 30 tahun.

Kebijakan tersebut tidak serta-merta mewajibkan WNA yang telah tinggal di Jepang untuk meninggalkan negara tersebut. Namun, persyaratan yang semakin ketat berpotensi membuat sebagian WNA mempertimbangkan kembali rencana mengajukan izin tinggal permanen.

Status izin tinggal permanen memberikan sejumlah kemudahan bagi WNA, seperti kepastian untuk tinggal dalam jangka panjang, keleluasaan dalam bekerja, serta kemudahan memperoleh kepercayaan di lingkungan masyarakat Jepang.

Pengetatan kebijakan imigrasi dilakukan ketika Jepang menghadapi persoalan penuaan populasi yang berlangsung cepat dan kekurangan tenaga kerja di sejumlah sektor.

Pada saat yang sama, sentimen penolakan terhadap imigrasi juga semakin berkembang. Kondisi tersebut turut mendorong pemerintahan Takaichi memperketat sejumlah ketentuan bagi WNA.

perpanjangan paspor  <b>(pixabay.com )</b> perpanjangan paspor (pixabay.com )

Takaichi mengatakan peningkatan jumlah penduduk asing telah menimbulkan kekhawatiran dan perasaan diperlakukan tidak adil di kalangan sebagian masyarakat Jepang.

"Seiring meningkatnya jumlah penduduk asing di Jepang, pemerintah dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian warga merasa cemas dan merasa diperlakukan tidak adil," kata Takaichi dalam unggahan panjang di X pada Minggu, 27 September 2026.

Ia menyatakan pemerintah ingin menciptakan "koeksistensi yang tertib" antara masyarakat Jepang dan warga asing.

Sejumlah kebijakan pemerintah untuk menarik pekerja internasional juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sentimen anti-imigrasi kemudian turut berkembang melalui media sosial.

Berbagai klaim yang tidak benar juga beredar luas, termasuk tudingan bahwa sebagian besar penerima tunjangan kesejahteraan di Jepang merupakan WNA. Klaim lainnya menyebut kehadiran warga asing menyebabkan kondisi keamanan di jalan-jalan Jepang memburuk.

Namun, sejumlah ahli dan pemimpin dunia usaha justru memperingatkan bahwa Jepang membutuhkan lebih banyak pekerja asing untuk mempertahankan keberlangsungan perekonomian. Jepang dinilai perlu membuka akses bagi lebih banyak WNA, menurut laporan harian bisnis Nikkei.

"Jepang harus berhenti memandang warga asing semata-mata sebagai tenaga kerja sementara dan sebaliknya mendorong pemukiman jangka panjang mereka dengan memperluas pendidikan bahasa Jepang serta memperbaiki perlakuan terhadap mereka," tulis Nikkei.

x|close