BPOM Blokir 1,5 Juta Tautan Penjualan Produk Ilegal di E-Commerce

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 10:21
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar. Kepala BPOM Taruna Ikrar. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap telah memblokir secara permanen sekitar 1,5 juta tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pemblokiran tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk membatasi akses masyarakat terhadap produk yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi menimbulkan kerugian.

"Berdasarkan data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dantahun ini ada sekitar 200 ribu tatutan juga diblokir," jelasnya.

Menurut Taruna, pengawasan terhadap perdagangan produk ilegal di ruang digital dilakukan secara berkesinambungan. BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para pengelola platform perdagangan elektronik untuk menindak akunmaupun tautan yang menawarkan produk tanpa izin edar.

Besarnya jumlah tautan yang telah diblokir menunjukkan luasnya potensi paparan produk ilegal kepada masyarakat melalui kanal daring. Taruna menilai satu tautan saja dapat menjangkau banyak calon konsumen apabila dibiarkan beredar.

"Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal)," ucapnya.
Taruna menegaskan, pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat juga berkaitan erat dengan upaya memastikan keselamatan konsumen. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan momentum Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien.

Dalam menjalankan mandatnya, BPOM memiliki fungsi untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, serta kualitas sebelum digunakan masyarakat.

"Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila suatu produk tidak memenuhi ketiga aspek tersebut, peredarannya dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga: BPOM Temukan Ratusan Ribu Kosmetik dan Suplemen Ilegal di Tangerang

Peredaran Produk Ilegal Semakin Menggila

Kiprah Global Taruna Ikrar, Jadi Visiting Professor di Tsinghua University China <b>(DOk)</b> Kiprah Global Taruna Ikrar, Jadi Visiting Professor di Tsinghua University China (DOk)

Menurut Taruna, lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk ilegal juga dapat membuka ruang bagi praktik kejahatan yang pada akhirnya memberikan dampak terhadap masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun beban ekonomi.

"Jadi dengan demikian, satu komitmennya bahwa Badan POM secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita," kata dia.

Bongkar Gudang Produk Ilegal Rp25 Miliar
Langkah pemblokiran jutaan tautan tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap jaringan distribusi produk ilegal di dunia nyata.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (30/9/2026), BPOM membongkar sebuah gudang penyimpanan dan distribusi produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penemuan gudang tersebut bermula dari patroli siber BPOM terhadap aktivitas perdagangan produk yang tidak mengantongi izin edar di internet. Informasi yang diperoleh dari pemantauan digital kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

Hasil penelusuran membawa petugas ke sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi produk ilegal yang dipasarkan secara daring.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial WNA. Orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.

"Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM mengidentifikasi 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu unit. Nilai keekonomian seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak 243 jenis atau sekitar 436 ribu unit merupakan produk kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.

Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

Sementara itu, petugas juga menemukan 44 jenis produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan dengan jumlah sekitar 23 ribu unit. Nilai produk dalam kategori tersebut ditaksir mencapai Rp6,1 miliar.

BPOM menyebut sebagian besar barang yang ditemukan merupakan produk impor. Asal produk tersebut antara lain dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Terhadap pelaku yang terbukti melakukan penyimpanan maupun distribusi produk ilegal, BPOM menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

(Sumber: ANTARA) 

x|close