Ntvnews.id, Jakarta - Praktik penyelewengan dan keberadaan fasilitas hingga hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terus memicu kritik tajam. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa pencopotan atau pergantian pejabat lapas secara berulang tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah selama sistemnya tetap dibiarkan bobrok.
Menurut Fickar, penanganan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan tidak bisa hanya mengandalkan pergantian figur pejabat, karena kelemahan mendasar terletak pada struktur dan mekanisme pengawasan kelembagaan.
"Orang kan begitu, mengganti orang 1.000 kali, kalau sistemnya belum berubah itu akan berulang peristiwa seperti itu. Artinya orangnya diganti yang terbaik sekalipun, tapi kalau sistemnya tidak diubah, maka ya tidak mustahil akan berulang lagi peristiwa-peristiwa seperti itu," tegas Abdul Fickar saat menjadi narasumber dalam program GESTUR di Nusantara TV, Kamis (1/10) yang dipandu Host Naila Husna. Diskusi juga menghadirkan Pakar Pendeteksi Kebohongan Handoko Gani.
Fickar menjelaskan bahwa perbuatan curang dan komersialisasi di dalam lapas merupakan masalah yang bersifat sistemik. Longgarnya sistem pengawasan serta besarnya kekuasaan Kepala Lapas tanpa kendali yang ketat menjadi celah utama tumbuhnya praktik penyelewengan.
"Ini artinya peristiwa ini tidak sepenuhnya tergantung pada orang atau jabatan, tetapi pada sistem, bersifat sistemik. Sistem yang sedemikian rupa, umpamanya longgarnya pengawasan, kemudian terlalu berkuasanya Kepala LP umpamanya seperti itu tanpa pengawasan yang ketat. Atau kalaupun ada pengawasan, pengawasannya lemah karena ada setoran," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan administratif seperti mencopot atau menonaktifkan pejabat yang terbukti bersalah tidaklah cukup. Harus ada perbaikan sistemik pada mekanisme pengawasan formal serta pembukaan ruang bagi masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pengkotak-kotakan Kelas Narapidana dan Kreasi Oknum
Fickar mengingatkan kembali hakikat dan fungsi dasar lembaga pemasyarakatan berdasarkan undang-undang, yakni untuk memasyarakatkan kembali manusia yang pernah gagal, bukan sekadar menghukum.
Baca juga: Kasus Lapas Mewah Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri
Namun dalam praktiknya, terjadi pengkotak-kotakan narapidana berdasarkan tingkat ekonomi dan kepemilikan sumber daya.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat atau petugas lapas untuk menciptakan komersialisasi ruang dan fasilitas khusus bagi narapidana berkantong tebal (seperti pelaku kasus korupsi atau penggelapan).
"Nah karena itu kemudian terpikir oleh pengelola ini memanfaatkan celah-celah itu. Narapidana ini kan tidak merata, ada kelasnya, baik dari sudut perbuatan maupun dari sudut pemilikan sumber daya... Rupanya itu diamati dan menjadi acuan oleh pihak LP, terutama oknum. Ini kreasi dari oknum-oknum," papar Fickar.
Mengenai temuan keberadaan 11 unit bangunan atau rumah di area lapas, Fickar menilai bahwa bangunan tersebut disengaja dan diantisipasi sejak awal oleh oknum untuk disewakan demi meraup keuntungan.
Ia mendesak agar seluruh bangunan tersebut dibongkar total dan diusut tuntas kepemilikan serta alur anggarannya.
"Sampai seperti itu mereka membangun, sengaja di samping ruangan lembaga kemasyarakatan juga dibangun rumah-rumah tertentu, ada 11. Menurut saya harus dibongkar itu semua... Artinya sudah diantisipasi sejak awal, yang masuk nih ada kelas-kelasnya, kelas ini mesti masuk ke sini, mereka mesti bayar juga. Karena itu menurut saya harus dikaji kembali keberadaan 11 rumah yang ada di dalam dan siapa yang punya ini," pungkas Fickar.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar dalam program GESTUR di Nusantara TV