Di sisi lain, Awiek juga menyebut rapat besok tak membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.
"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," sebut dia.
MK, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusung calon di pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak konstitusional dan mengubah ketentuan pencalonan dengan mengaitkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.
Menurut keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon gubernur-calon wakil gubernur dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD untuk provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
Untuk DPT antara 2 hingga 6 juta, batas minimalnya adalah 8,5 persen; antara 6 hingga 12 juta adalah 7,5 persen; dan untuk DPT di atas 12 juta, minimalnya adalah 6,5 persen suara sah.
Perubahan ini memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024, sebuah opsi yang sebelumnya sulit karena semua partai yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta, kecuali PDIP, telah memilih untuk mengusung RK-Suswono.